Sulawesi Tenggara

Sepanjang 2024 Polda Sultra Ungkap 315 Kasus Narkoba, Sabu dan Ganja Mendominasi

×

Sepanjang 2024 Polda Sultra Ungkap 315 Kasus Narkoba, Sabu dan Ganja Mendominasi

Sebarkan artikel ini
Data penanganan kasus Tindak Pidana Narkoba di Sultra sepanjang tahun 2024
Data penanganan kasus Tindak Pidana Narkoba di Sultra sepanjang tahun 2024. Foto : Portal.id

Portal.id, KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 373 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024, dengan 315 kasus diantaranya telah terselesaikan.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, mengungkapkan bahwa dari 315 kasus tersebut melibatkan berbagai jenis narkoba seperti sabu, ganja, ekstasi, psikotropika, tembakau, dan bahan berbahaya lainnya.

Irjen Dwi merinci bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 24.282,38 gram atau sekitar 24,2 kg. Selain itu, ganja seberat 107,88 gram dan 474 butir pil ekstasi.

“Untuk barang bukti psikotropika sebanyak 23 butir, tembakau 55,35 gram dan bahan berbahaya lainnya 574 butir,” ujar Irjen Dwi dalam rilis akhir tahun Polda Sultra, Senin (30/12/2024).

Ia menegaskan bahwa pencapaian ini mencerminkan konsistensi Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Anoa.

“Ini merupakan bukti konsistensi kami (Polda Sultra) dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sultra,” tegasnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id