Kolaka TimurPolitik & PemerintahanSerba-serbi

Serahkan SK ke P3K Tenaga Kesehatan, Plt Bupati Koltim : Bekerja Dengan Baik

×

Serahkan SK ke P3K Tenaga Kesehatan, Plt Bupati Koltim : Bekerja Dengan Baik

Sebarkan artikel ini

Kolaka Timur, portal.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

Penyerahan ini, dilaksanakan, Rabu (21/6/2023) di Aula Pemda Koltim kepada 206 orang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua TP PKK Koltim Hartini Azis AMa, Pimpinan OPD, Kepala Bank Sultra cabang Koltim, dan seluruh kepala puskesmas.

Kepada para P3K penerima SK ini, Plt Bupati Koltim Abd Azis berharap agar mampu menunjukkan kinerja sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan, khususnya masalah kesehatan di Wonua Sorume ini.

“Tetap ingat, dengan penerimaan SK ini, jangan berbangga diri, karena tanggungjawab dan amanah yang anda pikul ini, sangat berat, dimana pelayanan kesehatan yang prima, harus diutamakan. Harus berkinerja dengan baik, untuk Kolaka Timur yang tercinta ini,” pintanya.

Ia juga meminta seluruh P3K ini yang nantinya akan ditempatkan di seluruh Puskesmas, untuk selalu kompak, berkolaborasi, serta membantu kepala puskesmas masing-masing, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

“Bapak ibu adalah gerbong terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kita harus secara dini mengantisipasi kondisi kesehatan masyarakat, lakukan pemeriksaan rutin setiap bulan sekali.

Jangan lagi menunggu masyarakat yang dating berobat di puskesmas, tapi kita harus menjemput bola. Kita harus berupaya, agar jangan nanti sakit masyarakat baru berobat, tapi kita cegah sebelum mengobati,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Koltim, Drs Abraham MSi, dalam laporannya menyebutkan, jika SK ke-206 P3K Kesehatan ini, mulai berlaku 1 April 2023. Sehingga, terhitung 1 April lalu juga, mereka sudah harus menerima gaji P3K.

“Jadi nanti akan dibayarkan gajinya terhitung April 2023. Sementara status honornya, juga dibayarkan sampai Maret 2023,” ucap Abraham.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id