Konawe Selatan

Sidang Perdana Guru Supriyani, JPU Ajukan Dakwaan Penganiayaan Ringan dan UU Perlindungan Anak

×

Sidang Perdana Guru Supriyani, JPU Ajukan Dakwaan Penganiayaan Ringan dan UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Ujang Sutisna
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Ujang Sutisna saat ditemui awak media usia sidang pembacaan dakwaan di PN Andoolo. Foto : Portal.id

Portal.id, Konawe Selatan – Sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (24/10/2024) terbilang cukup singkat.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel itu berlangsung sekitar 1 jam. Diketahui, sidang dugaan penganiayaan anak itu dimulai sekira pukul 09.00 WITA, dan berakhir pada pukul 10.15 WITA.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutannya untuk terdakwa Supriyani. Dimana, guru honorer SDN 4 Baito itu dituntut dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan, dan UU Perlindungan Anak.

JPU Kejari Konsel, Ujang Sutisna membacakan surat dakwaannya Nomor Register Perkara PJM-39/RP-9/10/2024. Dalam surat tersebut, JPU merincikan kronologis kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap anak korban (siswa).

Pada Rabu 24 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di dalam SDN 4 Baito Konawe Selatan Supriyani telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan penganiayaan terhadap anak korban berinisial MCDW yang berusia 8 tahun.

“Saat itu dalam kelas sedang berlangsung proses belajar mengajar. Saat itu bocah MCDW bersama dua orang rekannya, sedang berada di dalam kelas IA. Kemudian, wali kelas IA bernama Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruangan kelas dan menuju ruangan kepala sekolah. Selanjutnya, terdakwa masuk ke dalam ruangan kelas IA dan mendekati MCDW. Dia terlihat sedang bercerita dengan rekannya dan tidak fokus dengan kegiatan menulis. Supriyani memukul anak korban satu kali pada paha bagian belakang 1 kali menggunakan gagang sapu ijuk,” jelas Ujang membacakan surat dakwaan.

Kepala Kejari Konsel itu menambahkan,, akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan anak korban mengalami luka memar pada paha bagian kanan dan kiri bagian belakang, luka berwarna kehitaman. Ukuran luka paha kanan sepanjang 6 sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter. Kemudian, luka pada paha kiri dengan panjang 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 sentimeter.

Sementara itu, Supriyani yang ditemui awak media di kediaman ibundanya menyampaikan rasa sedihnya, atas tuduhan yang dilayangkan. Wanita berusia 36 tahun itu membantah semua tuduhan kepada dirinya.

Kendati demikian, dirinya juga merasa terharu dengan dukungan masyarakat serta PGRI se-Indonesia yang memberi dukungan moril.

“Terima kasih untuk semua yang sudah mendukung saya. Untuk seluruh PGRI se-Indonesia dan seluruh masyarakat yang sudah membantu dan mendukung saya sampai saat ini,” ujar Supriyani.

Untuk diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.

Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari Aipda Hasym Wibowo, oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id