Metro KendariNasionalPolitik & Pemerintahan

Sidang Perdana Tuntutan Mutasi Kepsek di PTUN Kendari, Kuasa Hukum : Kita Tunggu Sidang Objek Sengketa

×

Sidang Perdana Tuntutan Mutasi Kepsek di PTUN Kendari, Kuasa Hukum : Kita Tunggu Sidang Objek Sengketa

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Persatuan Kepala Sekolah (Kepsek) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga diberhentikan secara tidak prosedural oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra kembali menyambangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Kamis (25/5/2023).

Kuasa Hukum Persatuan Kepsek Sultra Sulaiman mengatakan, kedatangannya bersama beberapa Kepsek di PTUN Kendari untuk menghadiri sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan, pada Rabu (17/5) lalu.

“Kami kuasa hukum sudah mengikuti sidang perdana pemeriksaan terkait masalah gugatan SK 231 yang kita anggap cacat hukum,” kata Sulaiman kepada awak media, Kamis (25/5).

Setelah menghadiri sidang perdana tersebut, pihaknya akan kembali menunggu panggilan sidang selanjutnya terkait masalah objek sengketa SK 231.

Ia menjelaskan, bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pejabat pemerintah provinsi Sultra, dalam hal ini Gubernur.

“Jadi SK 231 ini bukan sebenarnya ranah Dinas Pendidikan tetapi kita guguat ini SK 231 adalah ditujukan kepada pejabat tata usaha negara dalam hal ini gubernur Sulawesi Tenggara,” jelas Sulaiman.

Lanjutnya, ia bersama kliennya meyakini jika pemberhentian sejumlah Kepsek di lingkup Dikbud Sultra tidak sesuai prosedur undang-undang yang berlaku

“Sebagai kuasa hukum tetap kita yakinkan bahwa SK 231 itu cacat hukum,” tegasnya.

“Kenapa saya anggap cacat karena SK 231 ini tidak melewati prosedur, sebagai SK itu mengangkat atau memberhentikan kepala sekolah itu ada aturan. Aturannya yaitu undang-undang pendidikan nasional nomor 14 kalau saya tidak salah tahun 2014/2015,” sambungnya.

Sulaiman menuturkan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah harus mengacu pada Permendikbud nomor 6 tahun 2018 yang diperbaharui menjadi nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dijabarkan lagi peraturan dirjen Jtk nomor 2067 Agustus tahun 2022.

“Tata cara pengangkatan maupun pemberhentian. Itu pemberhentian sudah jelas bahwa kalau mau diberhentikan itu harus ada laporan kemudian dia meninggal dunia. nanti kita lihat di Permendikbud yang ada di situ jelas itu,” tutur Sulaiman.

“Terus tata cara pengangkatan pengusulannya ada namanya bakal calon kepala sekolah di CKS itu diusulkan oleh satuan pendidikan diusulkan ke Dinas. Tidak serta merta dilantik kayak kemarin, ada proses dan prosedur. Inilah yang menyalahi prosedur,” tambahnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id