KENDARI, Portal.id — Beberapa waktu lalu masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digemparkan dengan dugaan pembegalan pada siang hari, yang menewaskan seorang perempuan bernama Mirna (51).
Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Kendari mengungkap cerita lain. Dimana, dugaan kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada 7 April 2024 itu merupakan kejahatan pembunuhan berencana.
Nahasnya lagi, otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah menantu korban sendiri bernama Novi (23), yang menyewa seorang eksekutor berinisial MF (21) untuk menghabisi nyawa sang mertua.
Novi dan MF sendiri telah diringkus oleh Tim Buser 77 Satreskrim, dan diamankan di Mapolresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan banyak ditemukan kejanggalan.
“Karena berdasarkan keterangan dari Novi yang terjadi perampokan dan kekerasan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan bahwa tidak ada yang seperti disampaikan oleh menantu korban (pelaku),” ujar Aris, Rabu (17/4/2024).
Ungkapnya, sang eksekutor yakni MF merupakan kenalan korban, yang merupakan tetangga rumah.
Hasil interogasi pun, MF mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Novi untuk melakukan pembunuhan keji tersebut. Penyusunan rencana tak berperikemanusiaan itu direncanakan di sebuah rumah makan yang ada di Kota Kendari sekira pukul 08.00 WITA.
“Setelah bertemu MF, tersangka Novi kemudian bersama suami dan anaknya pergi ke rumah korban di Sampara, Kabupaten Konawe,” ungkapnya.
Sesampainya di Kecamatan Sampara, tersangka mengajak korban berbelanja di Kota Kendari tanpa mengajak suami dan anaknya.
Novi membawa mertuanya belanja di Indogrosir yang ada di Jalan Madusila, dan Pasar Anduonohu. Setelah berbelanja, Novi mengarahkan mobil yang dikemudikannya ke arah RSUD Kendari, kemudian putar balik ke Jalan Madusila dan jalan menuju Kantor DPRD Kota Kendari.
“Tersangka sempat memutar lagi sekali ke Citraland, kemudian parkir di dekat Kantor DPRD kota Kendari. Disitulah tersangka yang satunya yaitu MF masuk ke dalam mobil, dan duduk kursi belakang, tepat di belakang korban,” jelasnya.
Pada waktu MF masuk ke dalam mobil, tersangka Novi mengatakan kepada mertuanya bahwa MF adalah sepupunya.
Saat MF berada dalam mobil, Novi kemudian menjalankan mobilnya. Tidak berselang lama, MF langsung melancarkan aksinya kejinya, dengan menjerat leher korban menggunakan sebuah tali tambang.
Tidak sampai disitu, MF juga menusuk leher korban sebanyak 10 kali menggunakan pisau yang telah ia siapkan.
Usai pembunuhan keji itu dilakukan, Novi menyusun skenario seolah ia dan sang mertua menjadi korban pencurian dan kekerasan (Curas) atau pembegalan. Untuk memperkuat alibinya, perhiasan, handphone dan uang ia berikan kepada MF.
“Kemudian dia meminta tolong kepada pengendara yang lewat di sekitar lokasi kejadian, dan mengatakan bahwa telah terjadi perampokan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa itu bukan perampokan namun pembunuhan berencana,” pungkasnya.
Laporan Ferito Julyadi