Sulawesi Tenggara

SNR Ditahan Kejari Kendari, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan dan Soroti Sejumlah Hal

×

SNR Ditahan Kejari Kendari, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan dan Soroti Sejumlah Hal

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum SNR, Sukdar
Kuasa Hukum SNR, Sukdar. Foto : Portal.id

KENDARI, Portal.id — Kuasa Hukum AKP SNR, Sukdar buka suara atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terhadap kliennya, Jumat (2/7/2024).

Saat ditemui awak media, Sukdar menyampaikan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk SNR.

“Penangguhan sudah kami ajukan. Kami berharap pihak kejaksaan cepat melimpahkan perkara ini ke pengadilan supaya ada kepastian hukum untuk klien kami,” ujar Sukdar.

Jelasnya, Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Kendari pihaknya terima pada Agustus 2023.

“Hampir setahun baru dinyatakan P21,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah ini, Sukdar menyoroti proses penyelidikan oleh Polresta Kendari yang tidak pernah menghadirkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menerbitkan dokumen jual beli tersebut.

“Beberapa kali kami minta kepada penyidik untuk menghadirkan PPAT tapi tidak pernah ada,” ungkapnya.

Kendati demikian, hal itu menjadi atensi tersendiri. Pihaknya memiliki upaya hukum untuk menghadirkan PPAT.

Perihal pembelian tanah pada 2012 silam, beber Sukdar, status SNR dan Sri Wahyuni (SW) selaku pelapor berstatus suami istri. Sehingga, pembelian tersebut merupakan peran bersama dan menjadi hak bersama.

“Kemudian dikatakan klien kami menguasai sertifikat itu karena dia adalah oknum polisi, tentu hal tersebut adalah keliru. Sebab, namanya suami istri tentu kebendaan yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi harta bersama,” bebernya.

Lebih lanjut Sukdar menerangkan, tudingan atas pemalsuan tanda tangan SW dalam Akta Jual Beli (AJB). Bahkan menurutnya, sang klien (SNR) tidak pernah menandatangi AJB tersebut.

“Pada 2018 karena kebutuhan rumah tangga mendesak, dijual tanah itu kepada salah satu pembeli bernama Ruslan Mi’radj (RM) lewat PPAT Notaris. Klien saya tidak pernah tanda tangan, karena di menolak akta jual beli, yang menghubungi PPAT itu RM dan istrinya, SNR tidak pernah bertemu PPAT,” tegasnya.

“Pada akhirnya sertifikat itu berbalik nama. Mereka bercerai 2020, lalu membagi harta bersama di 2022, dan SW temukan sertifikat itu sudah berbalik nama seakan-akan tanda tangannya dipalsukan. Yang ditudung klien kami, tapi tidak ada bukti yang melihat siapa yang memalsukan,” tandasnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id