Portal.id, KONAWE SELATAN — Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terang-terangan membeberkan aktor dibalik permintaan uang penyelesaian perkara senilai Rp50 juta.
Hal tersebut diungkapkan Andre Darmawan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10/2024).
Ia menyebutkan, permintaan uang penyelesaian perkara itu datang langsung dari Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris yang disampaikan melalui penyidiknya bernama Jefri.
“Setelah Ibu Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada permintaan uang senilai Rp2 juta dari Kapolsek. Saksinya Ibu Supriyani dan Kepala Desa,” ujar Andre.
Lanjutnya, uang tersebut kemudian diambil oleh Ipda Idris di rumah Kepala Desa Wonua Raya. Uang senilai Rp2 juta itu berasal dari Ibu Supriyani Rp1,5 juta dan ditambah Rp500 ribu oleh kepala desa.
Tidak sampai disitu, saat berkas perkara telah masuk di kejaksaan, jelas Andre, Supriyani kembali mendapat telepon yang meminta uang sebesar Rp15 juta, dengan dalih uang tersebut agar sang guru honorer itu tidak ditahan. Namun, Supriyani tidak menyanggupi permintaan tersebut.
Kemudian, datang lagi permintaan uang penyelesaian perkara sebesar Rp50 juta dari pihak Polsek Baito.
Andre menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat terkait rentetan permintaan uang tersebut.
“Kami sudah memiliki rekamannya. Dia (penyidik) datang minta kepala desa memperhalus bahasanya. Nanti kami perdengarkan di persidangan. Rp50 juta itu untuk kapolsek untuk menghentikan kasus. Disampaikan kepada kepala desa melalui kanit reskrim, lalu disampaikan kepada Ibu Supriyani,” katanya.
Untuk diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari Aipda Hasym Wibowo, oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini sendiri telah melewati dua tahapan sidang, yakni pembacaan dakwaan dan sidang eksepsi.