Konawe Utara, Portal.id – Kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan atau pengetatan mudik tahun ini yang kemudian ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah menjadi dinamika tersendiri di akhir ramadhan atau menjelang Idulfitri tahun ini.
Tidak sedikit warga yang mencibir kebijakan ini yang dinilai tidak adil karena tidak memberikan ruang untuk kembali bersilaturahmi dengan keluargam, meskipun itu hanya jalur mudik antar kabupaten dalam provinsi.
Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang sedih dan kecewa dengan adanya himbauan pembatasan mudik lintas provinsi dan kabupaten jelang hari raya idul fitri, pada hal beberapa hari sbelumnya di berbagai media dihiasi pemberitaan bahwa mudik antar kabupaten dalam satu provinsi masih dibolehkan.
Adalah Bupati Konawe Utara, Ruksamin, yang mencoba meresapi keluhan dan harapan warga di daerahnya yang ingin keluar dari wilayah Konawe Utara atau pun yang ingin masuk wilayah Konawe Utara.
Meskipun tujuan kebijakan itu bagi pemerintah adalah untuk kepentingan seluruh masarakat dalam hal memangkas dan menekan penyebaran COVID-19, namun Ruksamin berusaha untuk mencari solusi dengan cara tidak mau mempersulit masyarakatnya yang mau pulang kampung untuk lebaran.
Yang terpenting kata dia bahwa warga Konawe Utara yang berada di luar daerah, maupun warga Konawe Utara yang mau keluar daerah bisa pulang kampung dengan ketentuan sebatas wilayah Provinsi Sultra dan mengikuti pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19.
“Di Konawe Utara, saat ini kasus covid-19 tercatat tinggal 1 kasus. Yang penting masih berada di wilayah Sulawesi Tenggara kenapa kita mau persulit. Akan tetapi, harus tegas aturan protokol kesehatan COVID-19 tetap dilaksanakan. Kita berupaya membantu masyarakat dengan tetap menjalankan prosedur COVID-19,” katanya.
Ia mengaku, di pintu-pintu masuk wilayah Konawe Utara yang merupakan lintas batas kabupaten seperti, Kabupaten Konawe, Kota Kendari dan Morowali telah disiagakan aparat gabungan termasuk tim medis COVID-19.
Dipos penjagaan itu juga, telah disiapkan alat tes pendeteksi virus covid-19 seperti, Polymerase Chain Reaction (PCR), rapit tes, dan swab bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar wilayah Konawe Utara.
“Namun, bagi yang telah melaksanakan vaksinasi covid-19 hingga tahap ll dan memiliki sertifikat tidak dilakukan tes lagi. Kalau tes pemeriksaan ditemukan warga luar yang positif covid langsung disuruh pulang kembali. Kalau warga Konut yang positif langsung diatasi, salah satunya isolasi mandiri,” pungkasnya.