KONAWE SELATAN, Portal.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran penyakit jembrana pada ternak sapi.
Surat edaran itu ditandatangani langsung Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga yang secara khusus ditujukan ke para Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Peternakan, dan Pelaku Usaha Peternakan Sapi se-Kabupaten Konawe Selatan.
Bupati Surunuddin dalam surat edarannya menjelaskan dengan meningkatnya kasus positif Jembrana di Kabupaten Konawe Selatan, yang mana jumlah kasus positif pada sapi bali sangat tinggi pada akhir-akhir ini, maka perlu melakukan tindakan-tindakan strategis. Sehingga bisa menekan bahaya ancaman Penyakit Jembrana.
“Dalam mengantisipasi ancaman Penyakit Jembrana tersebut, maka dengan ini disampaikan untuk mengambil langkah-langkah yakni melakukan penutupan wilayah di lokasi kasus dan memperketat pengawasan lalulintas ternak di pintu keluar/masuk wilayah masing-masing kecamatan yang terdampak. Melakukan pemberantasan vector Penyakit Jembrana untuk mencegah gigitan insekta pengisap darah pada ternak sapi,” kata Bupati dalam surat edaran tersebut.
Langkah selanjutnya, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat. Melakukan kegiatan disinfektan untuk lingkungan dan semua sarana prasarana yang terkait langsung dengan ternak yang berpotensi menularkan.
“Segera melakukan vaksinasi penyakit Jembrana bagi ternak yang sehat serta melakukan pencegahan dan pemberian terapi supportif untuk ternak rentan penyakit Jembrana, dan segera melakukan tindakan karantina, biosecurity dan sanitasi kandang apabila terdapat ternak yang memperlihatkan gejala mirip penyakit Jembrana,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Konsel, Hamsir menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, sejak menerima informasi terkait wabah itu pihaknya melalui Bidang Kesehatan Hewan, menurunkan tim teknis seperti dokter hewan, medis atau paramedis melakukan upaya penanganan.
“Upaya penanganan yang dilakukan seperti vaksinasi, pemberian disinfektan, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Salah satu yang paling diperhatikan, kata ia, melakukan pembatasan lalu lintas ternak sesuai surat edaran tersebut. Hamsir menyebut, awalnya penyebaran penyakit itu dari Kabupaten Konawe dari daerah Puriala kemudian bermigrasi ke Konawe Selatan.
“Penyebarannya pertama masuk di daerah Angata, Landabaro yang menyebrang ke wilayah Ranomeeto Barat sampai ke Konda. Sehingga keluar surat edaran tersebut,” terangnya.
Guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran, lanjutnya, telah dibentuk Tim Terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah di SK kan Bupati. Melibatkan dinas dinas terkait seperti DTPHP, Satpol-PP, Dishub, Dinsos, BPBD, Dinas Ketapang, Dinas Damkarmat, DPMD, Diskominfo, dan Camat se Kabupaten Konawe Selatan.
Tim inilah yang turun ke lapangan. Termasuk tim teknis yan melibatkan seluruh aparatur di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain melakukan upaya penanganan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami telah membagi zona wilayah, ada yang zona merah yang sudah terdampak, zona kuning yang rentan, dan zona hijau itu daerah daerah yang belum terdampak. Yang masuk zona merah itu ada beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Moramo, Angata, Ranomeeto Barat, Landono, Palangga, Laeya, Konda, Lainea, Ranomeeto, dan Buke,” bebernya.
“Tim terpadu akan tersebar di lima zona wilayah. Karena dokter hewan yang dimiliki ada lima,jadi masing-masing zona memiliki satu dokter. Tiap zona mencakup lima kecamatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya berharap agar masyarakat khususnya peternak utamanya yang sudah skala usaha agar lebih memperhatikan kondisi ternak termasuk lingkungannya. Mendukung pengetatan lalu lintas ternak serta kurangi kontak antara sapi dengan sapi yang lain.
“Penangan wabah ini tak bisa pemerintah saja, dibutuhkan seluruh pihak untuk saling mendukung bahu membahu sesuai peran masing-masing,” pungkasnya.
Laporan Hardiyanto