KENDARI, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama forkopimda bakal melaksanakan penataan kawasan eks MTQ dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Penataan kawasan MTQ ini dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (28/3/2024).
Surat pemberitahuan penertiban kepada para pemilik lapak telah diberitahukan oleh Satpol PP Kota Kendari. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Asman Dani dalam rakor yang dipimpin oleh Asisten I Pemkot Kendari, Amir Hasan.
Amir Hasan menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku pemilik aset, diketahui bahwa lapak PKL yang berada di kawasan eks MTQ ilegal.
“Penertiban lapak PKL ini rencana dijadwalkan akan dilakukan usai bulan ramadan,” tutur Amir melalui keterangan resminya yang dikutip dari berita.kendarikota.go.id.
Jelasnya, berdasarkan data ada 22 lapak PKL yang berada di luar kawasan, dan 137 lapak di dalam kawasan eks MTQ. Namun, dari jumlah tersebut ini terdapat puluhan lapak yang sudah berhenti beroperasi.
“Pemerintah kota juga mendata mengenai lapak PKL masyarakat Kota Kendari agar ketika dilakukan penertiban, warga yang memiliki lapak tersebut dapat dialihkan ke lokasi strategis lainnya yang tidak melanggar Perda mengenai tata ruang,” tutupnya.
Laporan Ferito Julyadi