Jakarta, Portal.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemaparan dan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pondidaha bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di salah satu hotel di Jakarta, Jumat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan, yang diikuti pula daerah lainnya di Indonesia, diantaranya perwakilan seperti Kabupaten Bombana, Kolaka, Raja Ampat dan Kota Ternate.
“Pembahasannya hari ini, terkait finalisasi Raperda tentang tentang RDTR Kecamatan Pondidaha,” ujar Ferdinand, saat dihubungi dari Jakarta.
Menurut Sekda, di Sultra baru Kabupaten Konawe yang telah membahas RDTR pada dua titik atau kecamatan di Kementerian ATR. Dua titik tersebut, yakni RDTR Unaaha dan RDTR Pondidaha yang saat ini tengah dibahas.
“Daerah lainnya seperti Bombana dan Kolaka baru menetapkan satu RDTR, yakni untuk ibu kota kabupatennya,” kata Sekda.
Ia mengaku, tahun ini juga pihaknya ini bakal melakukan pembahasan RDTR untuk dua titik atau kecamatan, yakni RDTR Kecamatan Routa dan Kecamartan Soropia.
“Kecamatan Routa sendiri kata Ferdinan paling lambat akan dilakukan Juni mendatang. Setelah itu akan langsung menyusul daerah pesisir, Soropia,” katanya.
Dijelaskan, penetapan RDTR ini penting untuk melihat potensi wilayah. Selain itu juga bisa memudahkan investasi.
“Kita juga bisa melakukan proteksi terhadap dampak lingkungan, sosial, bisnis dan aktivitas masyarakat wilayah RDTR,” pungkasnya.