Sulawesi Tenggara

Terkait Permintaan Uang Rp50 Juta di Kasus Supriyani, Kabid Propam: Ada Indikasi

×

Terkait Permintaan Uang Rp50 Juta di Kasus Supriyani, Kabid Propam: Ada Indikasi

Sebarkan artikel ini
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh. Foto : Portal.id

Portal.id, KENDARI – Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh membeberkan terdapat indikasi permintaan uang Rp50 juta dalam penanganan kasus Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Sampai dengan saat ini kita sudah kroscek, masih belum terlihat, tapi indikasi itu ada. Itulah, makanya kita perlu penguatan dari Kades, Ibu Supriyani dan saksi-saksi. Sehingga kita tidak mau menjudge anggota kita, kita mau sesuai aturan,” ujar Kabid Propam, Selasa (5/11/2024).

Dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini, tegas Sholeh, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan yang terburu-buru.

“Namun kami tidak pelan, kami cepat. Hanya kami butuh penguatan agar sempurna menentukan kesalahan apa yang dilanggar oleh anggota tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan beberapa waktu lalu membeberkan aktor dibalik permintaan uang penyelesaian perkara senilai Rp50 juta.

Ia menyebutkan, permintaan uang penyelesaian perkara itu datang langsung dari Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris yang disampaikan melalui penyidiknya bernama Jefri.

“Setelah Ibu Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada permintaan uang senilai Rp2 juta dari Kapolsek. Saksinya Ibu Supriyani dan Kepala Desa,” ujar Andri, Senin (28/10).

Lanjutnya, uang tersebut kemudian diambil oleh Ipda Idris di rumah Kepala Desa Wonua Raya. Uang senilai Rp2 juta itu berasal dari Ibu Supriyani Rp1,5 juta dan ditambah Rp500 ribu oleh kepala desa.

Tidak sampai disitu, saat berkas perkara telah masuk di kejaksaan, jelas Andri, Supriyani kembali mendapat telepon yang meminta uang sebesar Rp15 juta, dengan dalih uang tersebut agar sang guru honorer itu tidak ditahan. Namun, Supriyani tidak menyanggupi permintaan tersebut.

Kemudian, datang lagi permintaan uang penyelesaian perkara sebesar Rp50 juta dari pihak Polsek Baito.

“Kami sudah memiliki rekamannya. Dia (penyidik) datang minta kepala desa memperhalus bahasanya. Nanti kami perdengarkan di persidangan. Rp50 juta itu untuk kapolsek untuk menghentikan kasus. Disampaikan kepada kepala desa melalui kanit reskrim, lalu disampaikan kepada Ibu Supriyani,” katanya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id