KENDARI, Portal.id – Kasus pembunuhan mertua di Kendari memasuki babak baru. Penyidik Polresta Kendari melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa 23 Juli 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap secara formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHAP.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, SH MH, menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik Polresta Kendari, tersangka Novi dan Cimang diduga bersama-sama dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Almarhumah Mirna.
“Mirna adalah ibu mertua dari tersangka Novi dan ibu kandung dari saksi Irlan, suami Novi. Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau untuk menikam korban Mirna dan seutas tali untuk menjerat lehernya, di dalam sebuah mobil Brio warna kuning dengan nomor polisi DT 1340 CR,” jelas Ronal.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Minggu, 7 April 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Novi berperan sebagai pihak yang menyuruh dan sekaligus melakukan pembunuhan, sementara Cimang turut serta dalam aksi tersebut. Korban Mirna mengalami 10 luka tusukan benda tajam di leher, dada, pipi, dan bahu, serta satu luka lebam di mata kiri akibat hantaman benda tumpul, yang mengakibatkan kematian.
“Rencana pembunuhan ini dibuat oleh Novi pada Sabtu, 6 April 2024, di Warung Bakso Gajah Mungkur bersama Cimang, dengan janji uang sebesar Rp75 juta dan bulanan Rp4 juta selama tiga tahun,” tambah Ronal.
Motif Novi adalah rasa sakit hati dan dendam terhadap korban. Awalnya, Novi bersandiwara seolah-olah menjadi korban begal. Namun, setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Polresta Kendari, ditemukan bukti bahwa kematian Mirna adalah akibat perbuatan Novi dan Cimang.
“Bukti dalam perkara ini termasuk keterangan saksi, ahli, surat visum et repertum, serta petunjuk yang menegaskan keterlibatan tersangka dalam pembunuhan berencana ini,” ujar Ronal.
Barang bukti dalam perkara ini meliputi:
- 3 buah cincin emas
- 1 buah kalung emas dalam keadaan putus dengan mainan kalung motif “I”
- 2 buah jam tangan berwarna kuning keemasan
- 1 buah gelang emas
- 1 lembar jaket/sweater huddle warna abu-abu bertuliskan UNION
- 1 buah pisau dapur dengan gagang kayu berwarna cokelat, panjang besi sekitar 20 cm
- 1 utas tali kapal berwarna putih kecokelatan sepanjang sekitar dua meter
- 1 buah HP merk Vivo warna biru metalik dengan nomor IMEI: 865762059226679 / 865762059226661
- 1 lembar kwitansi gadai
- 1 unit mobil Brio warna kuning dengan nomor polisi DT 1340 CR
- 1 lembar baju kaos wanita lengan panjang warna pink
- 1 lembar rok panjang warna hitam dengan motif bintik-bintik putih
- 1 lembar baju warna biru milik korban dalam kondisi sobek dan berlumuran darah kering
- 1 buah flash drive HIG RF 108 kapasitas 8 GB warna hitam dengan tutup besi warna silver
Para tersangka selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan. Novi ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Cimang ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
“Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan guna proses penuntutan dan pembuktian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan dengan pasal dakwaan tersebut,” pungkas Ronal.
Laporan Hardiyanto