Kendari, Portal.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Namu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bernama Yudin didakwa melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2018, 2019 dan dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis, 1 Februari 2024.
Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Yudin disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Endra Rezkyanur. Berdasarkan penetapan sidang Tindak Pidana Korupsi nomor : B- 59/P-31/P.3.17/Ft.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024.
Bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa yaitu Dr. I Made Sukanada, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H. dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota Terdakwa Yudin dituntut dengan isi tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.
“Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1) butir (a) dan (b) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepa Seksi Intelejan Kejari Konsel Tegu Ari Prabowo SH melalui release yang diterima media ini, Jumat, 1 Februari 2024.
Dalam tuntutan JPU meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yudin dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Selain JPU meinta kepada hakim untuk menghukum Terdakwa Yudin membayar denda sebesar sebesar Rp. 200 juta subsidiair selama 4 (Empat) bulan kurungan,” katanya.
Teguh menambahkan, selain permintaan menghukum terdakwa menghukum, terdakwa juga bakal membayar uang pengganti sebesar Rp. 613.238.253,- (enam ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
“Jika terdakwa Yudi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa Yudin tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa selama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan,” tambahnya.
Untuk diketahui perbuatan terdakwa mengelola Dana Desa (DD) pada Desa Namu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan Belanja, Pengeluaran yang bersumber dari dana desa tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Kekurangan Volume pekerjaan fisik pada kegiatan Pembangunan Jamban Keluarga Tahun Anggaran 2018, Pembangunan Jamban Keluarga Tahun
Anggaran 2019 dan Pengadaan Seng Rumah Sehat untuk Fakir Miskin Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.613.238.253 (enam ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
“Sidang selanjutnya dijadwalkan 2 minggu ke depan yaitu pada tanggal 15 Februari 2024 dengan Agenda,” tutup mantan jaksa di PN Semarang ini.