BAUBAU, Portal.id — Turut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 Otonomi Daerah (Otoda), Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menggelar upacara bendera di Halaman Kantor Wali Kota, Kamis (25/5/2024).
Pelaksanaan upacara bendera tersebut dipimpin oleh Plh Sekda Kota Baubau, La Ode Aswad mewakili Pj Wali Kota, Muh Rasman Manafi dan turut dihadiri oleh Forkompinda Kota Baubau, pejabat struktural, serta para instansi vertikal lingkup Pemkot Baubau dan tamu undangan lainnya.
Dalam amanatnya, La Ode Aswad membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Ia menuturkan, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi semua pihak untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Sambungnya, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945,” ujar Aswad.
Berangkat dari prinsip dasar tersebut, jelas Aswad, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan pada kekhasan daerah yang bersangkutan. Serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan atau sustainable.
“Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota menuntut pemda untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat, dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif,” jelasnya.
Kemudian dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.
Dimana, proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang, penyusunan peraturan daerah (Perda) mengenai APBD hingga perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, yang pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerja sama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, tegas Aswad, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat dan daerah, sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua tujuan otonomi daerah itu tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain. Namun, pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.
“Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya. Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor, sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Laporan Ferito Julyadi