Sulawesi Tenggara

Usut Dugaan Dua Indomaret Franchise di Kendari Langgar Perwali, Gempur Sultra Bakal Lapor Kejaksaan

×

Usut Dugaan Dua Indomaret Franchise di Kendari Langgar Perwali, Gempur Sultra Bakal Lapor Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Kendari
Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Kendari Selasa, 24 Desember 2024. Foto : Ist

Portal.id, KENDARI – Sejumlah fakta baru terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pihak dan DPRD Kota Kendari terkait dugaan pelanggaran izin dua Indomaret Franchise di Kota Kendari.

RDP yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Kendari Selasa, 24 Desember 2024 ini sendiri dihadiri sejumlah legislator, Kadis Perdagangan Koperasi UMKM, Kepala Dinas PM-PTSP, Kepala Dinas PUPR, perwakilan Indomaret.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus dalam keterangannya mengungkapkan, dalam RDP tersebut terungkap jika perizinan dua Indomaret Franchise yang berada di Wayong dan Baruga belum lengkap.

“Apa yang menjadi acuan untuk kemudian mendirikan Indomaret tersebut ternyata pada saat RDP hari ini terbongkar bahwanya berkas Indomaret Franchise itu belum lengkap,” ungkap Sawal Petrus.

Dengan fakta tersebut, tegas Sawal, dirinya menuding adanya dugaan kongkalingkong dalam pengurusan perizinan dua Indomaret Franchise tersebut, sehingga meskipun belum lengkap tapi tetap bisa beroperasi.

“Kami siap kembali turun di jalan untuk menyegel dan mengadukan di Kejaksaan terkait atas dugaan adanya kongkalikong yang terlalu mudah keluar izin kedua indomaret tersebut,” tegas Sawal.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mendukung langkah tegas DPRD Kota Kendari untuk melakukan pengukuran ulang sesuai hasil RDP, untuk memastikan dugaan pelanggaran Perwali Kendari Nomor 9 tahun 2019.

Dimana dalam Perwali tersebut ditegaskan, Indomaret harus berjarak minimal atau lebih dari 1 Kilometer dari pasar tradisional, yang diduga tidak diindahkan dalam pendirian Indomaret Franchise di Wayong dan Baruga.

“Anggota DPRD Kota Kendari agar secepatnya menyelidiki dan menyelesaikan kasus Indomaret di Wayong dan Baruga karena kuat dugaan, jarak antara pasar dan keduanya tidak mencapai 1 Kilometer,” terang Sawal.

Sesuai hasil RDP, pihaknya juga meminta DPRD Kota Kendari memberhentikan operasi Indomaret Franchise di Baruga dan Wayong jika, dugaan pelanggaran perizinan dan pelanggaran Perwali terbukti.

“Dan jika Indomaret Franchise ini tidak ditutup Gempar Sultra akan melaporkan ini ke Kejaksaan agar diperiksa semua yang terlibat dalam perizinan ini,” ungkap Sawal.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id