Portal.id, KONAWE SELATAN – Perayaan Hari Guru Nasional (HGN) tahun ini terasa begitu istimewa, dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang memvonis bebas Supriyani (36), Guru Honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (25/11/2024).
Seperti yang diketahui, Supriyani diduga menjadi korban kriminalisasi aparat kepolisian dengan dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan muridnya sendiri, yang berinisial D (8).
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebutkan, vonis bebas yang diterima kliennya itu menjadi kado spesial bagi para guru di seluruh Indonesia, mengingat sidang vonis Supriyani bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional ke-30.
“Vonis bebas Ibu Supriyani ini menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini adalah hari guru nasional. Luar biasa, hari ini hari guru, dan Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah,” ucap Andri.
Menurutnya, vonis bebas Supriyani menjadi bukti bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi besar yang konsen dalam upaya mencerdaskan anak bangsa.
“Kalau tidak ada guru bisa kita bayangkan bagaimana generasi bangsa kita kedepan,” katanya.
Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menegaskan, kasus yang menimpa Supriyani menjadi pembelajaran bersama, bahwa tindakan kriminalisasi terhadap guru tidak dapat dibenarkan.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kita bersama, baik itu pemerintah pusat maupun di daerah. Bagaimana kedepan agar hubungan antara guru dengan anak didik terlindungi. Bukan hanya dari sisi perlindungan anak, tapi juga dari sisi perlindungan guru itu sendiri,” pungkasnya.
Laporan Ferito Julyadi