Portal.id Kendari – Wanita pengedar sabu “tempel” di Kendari diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (8/6/2021), sekitar pukul 22.45 Wita.
Wanita berinisial NZ alias R (30) diringkus dalam indekos di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari beserta sabu dengan brutto 45,97 gram.
Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan warga, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa plastik saset, timbangan digital, dan sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara.
“Tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya,” terang Kompol Dolfi pada Kamis (10/6/2021).
“Narkotika jenis sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang napi di kota Kendari dengan cara tempel melalui komunikasi handphone,” tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. /P-03