Portal.id- Kendari: Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghapus Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300.000 yang bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
BST merupakan bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan Kemensos dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan melalui PT Pos ke penerima bantuan.
BST yang mulai disalurkan sejak Januari 2021 itu secara resmi dihapus Kemensos terhitung sejak September 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menuturkan, pihaknya memang hanya merencanakan program BST selama empat bulan sejak awal, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
BST lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni karena ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas. Risma menyebut, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19.
“Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi,” terang Risma melansir dari Antaranews.com, Selasa 21 September 2021.
Kurun waktu enam bulan penyaluran, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19. Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.
Pasca penghapusan BST, kini Kemensos kembali pada dua program bansos reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).