Kendari, Portal.id — Momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), sebanyak 1.948 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kendari menerima remisi dari Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh warga binaan yang dinyatakan langsung bebas.
Pemberian dokumen remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi yang turut hadir dalam upacara di Lapas Kelas IIA Kendari.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menuturkan, awalnya jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 1.999 orang. Namun, sejumlah nama dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni berkelakuan baik yang merupakan persyaratan utama, sehingga tidak menerima pemotongan masa tahanan.
“Yang kami usulkan itu sekitar 1.999 orang. Sisanya butuh pertimbangan dan analisa dari pusat. Mungkin ada kesalahan atau cacat dari segi kelakuan baiknya,” jelas Silvester.
Sementara itu, Gubernur Sultra menyampaikan, agar remisi ini menjadi momen bagi warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik saat kembali ke masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada bapak presiden yang telah memberikan banyak remisi yang begitu luar biasa kepada anak binaan dan warga binaan di Lapas,” ujar Ali Mazi.
Laporan: Ferito Julyadi