Portal.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan (Korsel).
Setiba di Indonesia, jenazah PMI asal Cilacap itu diterima langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (29/6/2025).
Selain memulangkan jenazah dan menyerahkan kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, serta beasiswa bagi dua orang anak dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai total Rp213 juta.
Menteri Karding menyampaikan, pemulangkan serta pemberian santunan tersebut merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada para pekerja migran Indonesia, mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.
“Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJAMSOSTEK yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau,” terangnya.
Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kehadiran kami disini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural,” jelasnya.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Naas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Meski telah mendapatkan perawatan, Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk pekerja migran yang berangkat secara prosedural. Dengan demikian para pekerja tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJAMSOSTEK. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Roswita menegaskan, BPJAMSOSTEK akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kendari, Gatot Prabowo turut menyampaikan apresiasinya terhadap upaya cepat pemerintah dalam memulangkan jenazah dan menyalurkan santunan jaminan sosial.
“Ini bukti nyata bahwa negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja, termasuk pekerja migran Indonesia yang berangkat secara prosedural,” pungkas Gatot.












