Hukum & KriminalNews

1 Lagi Pelaku Penyerang Massa Aksi di Kejati Sultra Serahkan Diri, Terancam 10 Tahun Penjara

×

1 Lagi Pelaku Penyerang Massa Aksi di Kejati Sultra Serahkan Diri, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan satu pelaku penyerangan massa aksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/9/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, pelaku berinisial FR (23) itu datang sendiri menemui pihak kepolisian untuk menyerahkan diri.

“Dia (FR) menyerahkan diri setelah melihat di media online bahwa dua orang rekannya telah menyerahkan diri,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.

Perwira polisi berpangkat tiga balok emas itu mengungkapkan, dalam aksi penyerangan yang dilakukan, FR adalah salah seorang yang membawa senjata tajam (sajam) parang.

“Pelaku sempat memukulkan parangnya ke pintu pagar Kejati Sultra. Setelah itu, saat aksi unjuk rasa tidak terkendali, dia kemudian meninggalkan lokasi aksi unjuk rasa dan kemudian menghilang,” ungkap Fitrayadi.

Atas perbuatannya, FR disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id