Hukum & KriminalKonawe Selatan

2 Pengedar Sabu di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

×

2 Pengedar Sabu di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap Personel Polsek Buke
Kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap Personel Polsek Buke, Minggu 28 April 2024. Foto : Ist

KONAWE SELATAN, Portal.id – Dua pria berinisial MS (47) dan MW (38) diamankan personel Polsek Buke karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Minggu 28 April 2024.

MS merupakan warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sedangkan MW warga Desa Tetenggolasa, Kecamatan Buke, Konawe Selatan (Konsel).

Kedua tersangka ditangkap di Desa Tetenggolasa beserta barang bukti berupa satu buah pipet berisi sabu seberat 0,32 gram, satu buah pirex kaca, satu bong/alat hisap, satu pembungkus rokok dan sebuah telepon seluler.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga menjelaskan, penangkapan berawal saat personel Polsek Buke menerima informasi bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.

“Minggu 28 April 2024 sekira pukul 02:30 Wita anggota Polsek Buke langsung mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Sarnunga dalam keterangan tertulisnya, Minggu 28 April 2024.

Setelah ditangkap, kedua tersangka digiring ke Mako Polsek Buke lalu dibawah ke Polres Konsel untuk proses lebih lanjut.

“Selanjutnya, Satresnarkoba akan melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, membuat penyitaan barang bukti serta melakukan gelar perkara,” ujar Sarnunga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id