NewsPemerintahan

234 Siswa SMKN 3 Kendari Resmi Terdaftar BPJAMSOSTEK, Dapat Perlindungan Selama PKL

×

234 Siswa SMKN 3 Kendari Resmi Terdaftar BPJAMSOSTEK, Dapat Perlindungan Selama PKL

Sebarkan artikel ini
Penyerahan kartu kepesertaan program BPJAMSOSTEK kepada pihak SMKN 3 Kendari. Foto: IST.

Portal.id, KENDARI – Sebanyak 234 siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kendari yang menjalani kegiatan magang atau praktik kerja lapangan (PKL), secara resmi terdaftar sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Kepesertaan ratusan siswa itu merupakan aksi nyata BPJAMSOSTEK dalam melindungi para pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya bagi para peserta didik yang sedang menjalani PKL.

Kepesertaan 234 peserta didik itu ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis, di Kantor SMKN 3 Kendari, Senin (30/6/2025).

Kepala SMKN 3 Kendari, Muhammad Kasman Said mengatakan, program BPJAMSOSTEK itu untuk memberikan perlindungan, serta jaminan sosial selama para siswa melaksanakan PKL.

“Sangat antusias dan kami menekankan untuk mengikuti program ini, untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi siswa khususnya ketika terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan” kata Kasman.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kendari, Gatot Prabowo menyampaikan apresiasinya kepada pihak SMKN 3 Kendari yang peduli terhadap perlindungan jaminan sosial siswa siswinya yang melaksanakan PKL.

“Kami sangat mengapresiasi SMK 3 Kendari yang telah mendaftarkan siswa siswinya ke dalam program BPJAMSOSTEK. Kami siap hadir memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para siswa PKL,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, siswa maupun mahasiswa yang melaksanakan PKL, magang maupun KKN dapat mengikuti dua program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran setiap siswa sebesar Rp16.800 per bulan.

Program itu tidak hanya mendukung keselamatan siswa selama PKL, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan siswa ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja yang sama seperti pekerja lainnya.

“Jika terjadi kecelakaan yang kita tidak inginkan selama PKL, magang maupun KKN, seluruh biaya pengobatan yang diperlukan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa batasan biaya” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id