Kendari, portal.id — Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai melakukan verifikasi dan klarifikasi evaluasi kinerja terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu periode 2026–2027 di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Rapat verifikasi dan klarifikasi tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (22/9/2026).
Dalam arahannya, Amir Hasan menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas seluruh aparatur dalam menjalankan tugas. Menurutnya, evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam memastikan aparatur mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” tegas Amir.
Dalam rapat tersebut, BKPSDM memaparkan progres evaluasi administrasi dan kinerja terhadap 3.038 PPPK Paruh Waktu hasil penerimaan tahun 2025 yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.
Dari total tersebut, sebanyak 2.781 orang merupakan tenaga teknis, 169 tenaga guru, dan 88 tenaga kesehatan.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sementara, sebanyak 2.970 PPPK Paruh Waktu diusulkan untuk melanjutkan perpanjangan kontrak.
Sementara itu, sebanyak 68 orang tidak diusulkan untuk diperpanjang, dengan rincian 16 orang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan, tiga orang mendapatkan sanksi hukuman disiplin, dan tiga orang meninggal dunia.
Proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data usulan masing-masing OPD dengan Catatan Penilaian Kinerja (SKP) pegawai.
BKPSDM juga menginstruksikan pemanggilan seluruh pimpinan OPD terkait guna mengklarifikasi apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data.
Langkah tersebut dilakukan agar keputusan mengenai perpanjangan kontrak dapat didasarkan pada data administrasi dan kinerja yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot Kendari menargetkan seluruh tahapan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan tepat waktu sebelum masa berlaku kontrak berakhir.
Evaluasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari memperkuat tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan profesional, serta mendorong peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan aparatur kepada masyarakat.






