Kendari, Portal.id — Meski telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait keterlibatan-nya dalam kasus dugaan suap izin PT Midi Utama, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir masih berstatus saksi.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp menuturkan, pemeriksaan ketiga terhadap Sul dilaksanakan Kamis (13/4/2023)
“Dia (Sulkarnain) hadir pada pukul 09.45 WITA, untuk diperiksa dan ini pemeriksaan ketiga kalinya,” ujarnya.
Dia menegaskan, setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, politis Partai Keadilan Sejahterah (PKS) masih berstatus sebagai saksi.
Saat ditanyai akan kemungkinan status Sul berubah menjadi tersangka, Dody menyampaikan hal tersebut masih harus menunggu informasi dari penyidik
“Masih harus menunggu info dari penyidik. Untuk saat ini masih menjadi saksi,” pungkasnya.
Laporan: Ferito Julyadi