Kendari, Portal.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan empat pelajar sekolah menengah atas (SMA), Selasa (5/9/2023). Mereka adalah IT (16), KEV (16), R (15), dan I (16).
Keempat pelajar tersebut kedapatan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, ketapel, dan 6 mata busur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan para pelajar itu diamankan di Lorong Mekar, Kecamatan Kadia. Awalnya sekira pukul 15.00 WITA timnya melakukan patroli di sekitar Lorong Mekar, di sana mereka mendapati sekelompok anak sekolah yang sedang berkumpul.
“Kami pun memeriksa mereka, dan mendapati bukti chat di dalam grup WhatsApp bahwa mereka akan melakukan tawuran,” ucap Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Dengan bukti-bukti yang ditemukan, tim patroli Polresta Kendari langsung mengamankan kelompok tersebut. Terhitung ada 21 pelajar, dan diketahui mereka berasal dari beberapa sekolah.
Terhadap pelajar yang kedapatan menguasai sajan dan mata busur terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Tajam, maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi