Konawe Utara, portal.id – Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu, dua di antaranya adalah ibu rumah tangga (IRT).
Kelima pengedar yang ditangkap masing- masing berinisial AAL, H, S dan dua ibu rumah tangga berinisial SW dan F dengan total barang bukti sabu seberat 14,14 gram.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo menjelaslaskan, SW dan F yang merupakan IRT ditangkap di sekitar Kelurahan Andowia. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 0,86 gram dan 2,39 gram.
“Kemudian pelaku AAL ditangkap di sekitar Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera dengan barang bukti 1,18 gram sabu,” jelas Kapolres Konut dalam konfrensi persnya, Selasa (20/6).
Kemudian dua pengedar lain berinisial H dan S ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Motui dengan barang bukti masing-masing 6,96 gram dan 2,75 gram sabu.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Konut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap di Bumi Oheo Konawe Utara.
Dia juga meminta kerjasama seluruh masyarakat apabila mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing agar segera melapor ke pihak kepolisian.