Konsel.portal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengukuhkan 50 tenaga pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) se-Kabupaten Konsel.
Seluruh tenaga pendukung ini dikukuhkan oleh Ketua KPU Konsel, Aliudin melalui Sekretaris KPU Konsel, Aila di Aula Sekretariat KPU Konsel, Senin (20/3/2023).
Aila mengatakan, pengukuhan ini bertujuan untuk menyukseskan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, dan 50 tenaga pendukung sekretariat PPK tersebut telah mengikuti tes seleksi yang dilakukan Sekretariat KPU Konsel dan dinyatakan lulus.
“Setelah mereka dikukuhkan, mereka harus turun di sekretariat PPK-nya masing-masing sesuai penempatannya. Dalam setiap Sekretariat PPK ada dua orang,” kata Aila.
Kemudian, lanjut dia, mereka harus membangun sinergitas dengan sesama penyelenggara ditingkat PPK, PPS dan PKD (Panwas) serta unsur pemerintah desa atau pemerintah setempat.
“Adapun tugas tenaga pendukung Sekretariat PPK ini, yaitu mengerjakan tugas administrasi seperti membuat laporan dan undangan, dengan bekerja sama petugas Sekretariat PPK,” ujarnya.
Aila menjelaskan, tidak menuntut kemungkinan tugas mereka hanya di administrasi, tetapi juga akan dibutuhkan untuk pendistribusian logistik.
“Masa kerja Tenaga Pendukung Sekretariat PPK ini, sama dengan masa kerja PPK,” jelasnya.
Ia berharap tenaga pendukung sekretariat PPK ini dapat bekerja dengan baik sesuai tupoksinya, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Konsel dapat berjalan lancar dan sukses.
Laporan AT