MUNA BARAT, Portal.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kepada 6 ahli waris pekerja rentan yang ada di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/7/2024).
Santunan BPJAMSOSTEK itu diserahkan oleh PJ Bupati Mubar, La Ode Butolo dalam perayaan malam ramah tama HUT ke-10 Kabupaten Mubar di Desa Latugho, Kecamatan Lawa.
Pj Bupati Mubar menuturkan, pemerintah daerah telah mendaftarkan seluruh masyarakat, ASN dan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Ia menegaskan pemberian jaminan sosial ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan.
“Malam ini, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan Sultra menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan yang sudah kita daftarkan. Ada enam ahli waris menerima santunan JKM dengan masing-masing menerima Rp42 juta,” ujarnya.
Staf Ahli Gubernur Sultra itu menyampaikan, dengan mendaftarkan seluruh ASN, pegawai non-ASN, pekerja rentan hingga masyarakat miskin menjadi bukti keseriusan Pemkab Mubar dalam memberikan jaminan atau perlindungan sosial.
Menurutnya, dengan mendaftarkan masyarakat menjadi peserta BPJAMSOSTEK adalah salah satu upaya menurunkan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Muna Barat.
“Kita targetkan kemiskinan ekstrem di Mubar menjadi zero,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BP JAMSOSTEK Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih melalui keterangan resminya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Mubar yang telah mengalokasikan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Hal tersebut, ungkap Abdurrohman, menjadi suatu kebanggaan yang dapat dicontoh bagi pemkab lainnya untuk peduli terhadap pekerjanya.
BPJAMSOSTEK sendiri memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. JKM adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
Abdurrohman berharap, dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Laporan Ferito Julyadi