Serba-serbiSulawesi TenggaraWakatobi

Kini Dihebohkan Tanah Wisata Internasional Onemoba’a Wakatobi yang Dijual telah digugat oleh Ahli Waris

×

Kini Dihebohkan Tanah Wisata Internasional Onemoba’a Wakatobi yang Dijual telah digugat oleh Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Ahli waris H. Bayanuddin bersama ADV. La Ode Ahmad Kidarsan, S.H
Ahli waris H. Bayanuddin bersama ADV. La Ode Ahmad Kidarsan, S.H saat ditemua dirumahnya

WAKATOBI, Portal.id – Setelah publik dihebohkan dengan adanya seorang anak yang menjual tanah tanpa sepengetahuan ayahnya selaku ahli waris yang berlokasi di Onemoba’a Desa Lamanggau Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi.

Anak dari H. Bayanuddin (ahli waris), bernama Bardin Tandiono, ST (40) yang telah menjual Tanah warisan seluas 20.786 Meter persegi ke pada Tomi Tomson Taroni (51) atas persetujuan PT. Wakatobi Resort (PMA) pada hari Senin, (29/7/2021) di Onemoba’a Desa Lamanggau Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi.

kini, kasus H. Bayanuddin (ahli waris) telah Ditangani oleh salah satu advokat terbaik dari LBH “Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)” BOB & Associates – Advocate & Legal Consultants. Beralamat di Jl. Lebe Umara, Lr. Kidarsan Kelurahan Wanci Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi Propinsi Sulawesi Tenggara.

ADV. La Ode Ahmad Kidarsan, SH "LBH “Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)"
ADV. La Ode Ahmad Kidarsan, SH “LBH “Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)”

Salah satu Kuasa Hukum penggugat, ADV. La Ode Ahmad Kidarsan, SH menjelaskan bahwa, perbuatan Bardin Tandiono, ST (40) melakukan jual beli secara sepihak bertentangan dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Sebab, menjual tanah waris yang belum dibagi dan tanpa izin salah satu ahli waris, jelas menghilangkan hak-hak dan kepentingan ekonomi kliennya, sehingga Bardin Tandiono, ST yang menjual tanah tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian materi yang timbul dari perbuatannya.

‘’Tindakan Bardin itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan merugikan si ahli waris (klien), kata La Ode Ahmad Kidarsan, SH dalam keterangannya saat ditemui pihak Portal.id di kantornya, Senin (08/4/2024).

‘’Karena klien kami juga ahli waris yang sah, dia rugi. Tentu klien kami sangat dirugikan. Sebab tanah yang disengketakan berukuran 20.786 Meter Persegi berlokasi di Onemoba’a Desa Lamanggau Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi itu dijual tanpa dibicarakan dulu dengan ahli waris. Jadi, dia berhak menggugat demi memperoleh warisan dari orang tua yang sudah meninggal. orang tua yang pasti tahu bahwa penggugat bagian dari ahli waris sah” tegasnya.

Sebagai informasi, H. Bayanuddin terpaksa menggugat anak kandungnya, yaitu Bardin Tandiono, ST dan pembeli Tomi Tomson Taroni (51) dan atas persetujuan PT. Wakatobi Resort (PMA) karena dilewati begitu saja soal penjualan tanah peninggalan kedua orang tuanya.

ADV. La Ode Ahmad Kidarsan, SH mengatakan bahwa dalam waktu dekat, kasus ini akan secepatnya kami limpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Wakatobi, tuturnya.

Laporan Abdul Rizalno 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id