Wakatobi.portal.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Polisi bernama Brigadir Sapta Yanoar.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AA, LI, YS, LR, MR dan TT.
“Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Hardi Sido, Kamis (2/3).
AKP Hardi menuturkan, tersangka utama dalam pengeroyokan tersebut berinisial AA.
“Dia adalah orang yang menabrak pagar rumah korban menggunakan motor, lalu ditegur oleh korban, namun teguran itu tak diterima AA sehingga mamanggil teman- temannya untuk mengeroyok korban,” tuturnya.
Hardi membeberkan, sebelum melakukan pengeroyokan terhadap korban para tersangka mengonsumsi minum minuman keras.
“Barang bukti berupa dua buah balok dan satu senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban sudah diamankan,” bebernya.
Meski telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti, Hardi bilang pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Baur Tekkom Sietik Polres Wakatobi bernama Brigadir Sapta Yanoar dikeroyok puluhan pemuda.
Pengeroyokan itu terjadi di depan Rumah. Makan Wangi-wangi, Jalan Yos Sudarso, Lingkungan Tabengka II, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, pada Rabu (1/2) sekitar pukul 19.40 Wita.
Laporan AT