Portal.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
PPKM level 4 ini akan diberlakukan tak hanya untuk Jawa-Bali, tetapi merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Peritmbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya secara daring pada Minggu (25/7/2021).
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” sambung Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo mengaku, pemerintah mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandmei COVID-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di provinsi di Jawa,” terangnya.
“Namun demikian mesti berhati hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular,” jelasnya.