Kesehatan & Gaya HidupPolitik & Pemerintahan

PPKM di Sultra: 15 Daerah Level 3, Dua Kabupaten Level 2

×

PPKM di Sultra: 15 Daerah Level 3, Dua Kabupaten Level 2

Sebarkan artikel ini
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2021.

Portal.id Kendari – Sebanyak 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berdasarkan pada Minggu (25/7/2021).

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tersebut juga menetapkan 2 kabupaten di Sultra berada dalam kategori PPKM Level 2.

Lima belas kabupaten/kota tersebut, yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara.

Selain itu, masuk juga Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kota Baubau, dan Kota Kendari.

Sementara dua kabupaten yang masuk kategori PPKM Level 2, yakni Buton dan Buton Selatan.

Berdasarkan Instruksi Mendagri, Gubernur Sultra sebagai perwakilan pemerintah pusat diminta agar segera menindaklanjuti serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona.

Selain ditujukan kepada gubernur, Instruksi Menteri Tito Karnavian tersebut juga ditujukan kepada bupati dan wali kota.

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini sendiri mulai berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Portal.id. Mari bergabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.