Fokus RedaksiKonawe SelatanPolitik & Pemerintahan

Pemkab Konsel Serahkan RAPBD 2023 

×

Pemkab Konsel Serahkan RAPBD 2023 

Sebarkan artikel ini
Suasana penyerahan dokumen RAPBD 2023

Konawe Selatan, portal.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna, di Aula DPRD Konsel, Senin (17/10).
RAPBD 2023 tersebut diserahkan langsung Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan diterima ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, yang disaksikan Wakil Ketua I, Armal dan Anggota DPRD lainnya. Rapat tersebut turut hadir Wakil Bupati Rasyid beserta seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.
Dalam Sambutannya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menyampaikan, dokumen RAPBD tahun anggaran 2023 yang diserahkan ini dapat diuraikan sebagai berikut.
Pendapatan daerah sebesar Rp 1.557.460.178.640, yang terdiri dari PAD Rp 102.460.000.000, pendapatan transfer daerah dan Dana Desa sebesar Rp 1.455.000.178.640.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 189.961.379.847, yang berasal dari penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan daerah lenyertaan modal pada Bank Daerah, sehingga total RAPBD Konsel tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1.752.421.558.487,.
Orang nomor satu di Konsel itu menambahkan, arah kebijakan RAPBD Konsel tahun 2023 diantaranya, penurunan kemiskinan, penurunan stunting, perlindungan sosial seperti bantuan sosial, ketahanan pangan daerah dan peningkatan infrastruktur daerah.
Arah kebijakan belanja juga sudah memperhatikan pendanaan yang bersifat wajib (Mandatory Spending), seperti yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Rancangan APBD ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe Selatan, guna disepakati bersama yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan,” pungkas bupati dua periode itu.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id