Kendari, Portal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) melakukan sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggara Pemilu tahun 2024, disalah satu hotel di Kendari, Selasa (8/11).
Sosialisasi pembentukan tersebut disertai dengan edukasi tata cara penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
SIAKBA sendiri adalah aplikasi yang diluncurkan KPU RI pada 18 Oktober lalu melalui PKPU Nomor 8 tahun 2022. Tujuannya mendorong kemudahan pendaftaran calon anggota KPU, PPK, dan PPS.
Dikesempatan itu, Anggota KPU Konsel Seni Marlina menjelaskan, beberapa saat ke depan, KPU secara resmi akan membuka pendaftaran PPK dan PPS. Dimana para pelamar diharuskan mendaftar melalui aplikasi dimaksud.
“Aplikasinya sudah bisa diakses tinggal menunggu waktu beberapa hari ke depan untuk pendaftaran, mungkin November ini, kenapa saya bilang mungkin karena kami belum menyusun timline, baru tadi malam keluar PKPUnya,”katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra yang diwakili oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Sultra Taufik Ahmad menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA.
Pertama pelamar kunjungi halaman https://siakba.kpu.go.id/. Lalu pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan menginput nama, email, NIK dan buat pasword. Setelah berhasil membuat akun, pelamar melakulan aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan ke email pelamar.
Selanjutnya pelamar melakukan login dengan memasukan username dan Paswors yang telah dibuat. Setelah login, pelamar melengkapi identitas diri. Terakhir pelamar melakukan pendaftaran diri dengan memilih jenis seleksi atau posisi yang akan dilamar- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota- Badan Ad hoc (PPK atau PPS), Mengisi biodata pelamar, mengupload file persyaratan pendaftaran, mengirim data yang telah diinput, selanjutnya menunggu berkas diverifikasi KPU.
“Kendala gaptek pelamar dan jaringan itu pasti, problem ini sudah disampaikan ke KPU RI, tapi lagi-lagi hingga hari ini belum ada cara lain pendaftaran selain itu, PKPU juga mengharuskan menggunakan SIAKBA,”katanya.
Lebih jelas, tambah dia, Video tutorial tentang penggunaaan aplikasi SIAKBA dapat disimak melalui akun Facebook KPU Konawe Selatan.