#HeadlineKonawe Utara

Berkas Perkara P21, Dua Penambang Ilegal di Sultra Segera Disidangkan

×

Berkas Perkara P21, Dua Penambang Ilegal di Sultra Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Balai Penanganan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah sulawesi, menyerahkan barang bukti hasil sitaan pada perkara Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyerahan barang bukti tersebut penyidik Balai Gakkum KLHK berhasil merampungkan dua berkas perkara kasus pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Kasus penambangan ilegal dengan menggunakan kawasan hutan produksi dan IUP PT ANTAM kasus Tahap satu dengan tersangka AJ (41) Direktur PT PRP pada tanggal 10 November 2022 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Sultra. Begitupun tahap dua dengan tersangka FKR (35) selaku Direktur PT BMN pada tanggal 16 November 2022 juga telah dinyatakan lengkap,” kata Kepala BPPHLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan yang didampingi perwakilan Kejati Sultra, saat siaran Pers di kantor Rupbasan Klas 1 Kendari, Rabu.
Ia melanjutkan, kedua tersangka dijerat pidana yang sama yakni pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ia mengatakan dari tersangka AJ, berhasil mengamankan barang bukti 2 unit exapator merk Sumitomo dan Cobelco, 1 unit mobil mitsubishi triton, 3 unit HT WLN dan 1 unit telepon genggam.
Sementara itu, lanjut dia, dari tersangka FKR berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung sampel ore nikel, 1 unit excavator, 1 unit mobil hilux dobel cabin yang saat ini dititipkan di Kantor Rupbasan Klas 1 Kendari.
Dodi Kurniawan juga mengatakan rampungnya dua kasus kejahatan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“KLHK berkomitmen melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucapnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar kegiatan pengrusak hutan dengan melakukan penambangan ilegal dihindari sebab hukumannya sangat berat.
“Adanya hukuman ini dapat memberikan kepastian hukum dan efek jerah bagi para pelaku. Jadi mari masyarakat kita bersama sama menjaga hutan kita, lingkungan kita, agar dapat lestari dan dapat hidup untuk anak cucu kita,” terangnya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho, mengatakan bahwa penindakan terhadap tersangka itu merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
Menurutnya, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.
“Ini merupakan Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten,” tegasnya.
Dirinya mengaku, dalam beberapa tahun, pihaknya telah membawa sebanyak 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, kata dia KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan.
“706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” pungkasnya.
Penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra berhasil mengamankan 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggamyang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id