#HeadlineEkonomi & BisnisMetro Kendari

Pj Wali Kota Kendari: Aktivitas Tambang di Nambo Tidak Boleh Dilakukan sebelum Terpenuhi Tiga Syarat

×

Pj Wali Kota Kendari: Aktivitas Tambang di Nambo Tidak Boleh Dilakukan sebelum Terpenuhi Tiga Syarat

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat pertemuan terkait pertambangan di Nambo

Kendari, portal.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mengelar rapat mengenai tambang pasir di Kecamatan Nambo.
Rapat yang berlangsung di Ruang Pola Balai Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang dihadiri oleh Ketua Tim Terpadu Kapolresta Kendari Muh. Eka Faturrahman bersama Ketua DPRD Kota Kendari, Forkopimda dan OPD Terkait.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengungkapkan, berdasarkan peninjauan di lokasi penambangan di Kecamatan Nambo pada tanggal 1 Desember 2022 kemarin, Pemkot Kendari bersama Tim Terpadu telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang mesti dipatuhi oleh pengelola tambang pasir tersebut, diantaranya.
Pertama, Tim Terpadu menyarankan agar pengusaha dan pekerja memastikan agar pencucian pasir yang dilakukan tidak menghasilkan limbah yang dapat merusak lingkungan, terlebih merusak destinasi wisata pantai Nambo.
“Seharusnya para pengelola itu membuat kolam retensi dengan spesifikasi tertentu. Dan air yang akan mengalir yang muaranya ke laut, kita lakukan dulu uji baku mutu jangan sampai berpotensi menimbulkan pencemaran. Itu, rekomendasi pertama saat kita ke lapangan,” tuturnya.
Kedua, penambang wajib melakukan reklamasi atau penghijauan lahan, guna mencegah timbulnya bencana alam.
Ketiga, Tim Terpadu akan memastikan bahwa seluruh aktivitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar masyarakat dan pengusaha serta investor tidak melakukan kegiatan yang ilegal.
“Ini yang kita pastikan,” katanya
Asmawa Tosepu menyebut, Menteri ESDM dalam suratnya terdapat beberapa wilayah di Kota Kendari yang dimungkinkan ada wilayah pertambangan, salah satunya ada di Kecamatan Nambo, yang dimungkinkan dengan adanya revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selanjutnya, ia juga menekankan agar perusahan tidak boleh melakukan aktivitas sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi, khususnya perizinan.
Hal Senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Terpadu Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman. Eka Faturrahman menyebut kolam retensi yang berada di Kecamatan Nambo belum sepenuhnya terselesaikan.
Bahkan dirinya masih meragukan apakah kolam retensi yang dibangun ini sudah sesuai dengan peraturan.
“Cek yang berikutnya akan memastikan serta melibatkan teknis terkait untuk memberikan saran, pendapat terkait kolam retensi ini apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Nismawati mengaku, dampak penambangan pasir di Kecamatan Nambo sudah menimbulkan pencemaran, khususnya sedimen.
Namun, ketika dilakukan uji ambang batas di tahun 2022 ini, dirinya menyebut terdapat sampel air yang sudah melewati baku mutu.
“2021 kita tes itu, meskipun ada beberapa yang ada kategori zat-zatnya tetapi belum melewati baku mutu. Tetapi waktu saya liat hasil labnya itu sudah ada yang melewati baku mutu,” jelasnya.
Pengambilan sampel itu, Kata Kadis DLHK, dilakukan di tiga tempat sesuai dengan ketentuan pengambilan sampel.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id