Fokus Redaksi

Untuk Warga di Sultra, Ini yang Boleh Dilakukan Selama PPKM Mikro

×

Untuk Warga di Sultra, Ini yang Boleh Dilakukan Selama PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini
PPKM Mikro

Portal.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memperluas cakupan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, untuk menekan angka penyebaran pandemi covid-19 di Bumi Anoa.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, kebijakan PPKM Mikro awalnya hanya berlaku di Kota Kendari yang berstatus level 4 covid-19. Namun, Gubernur Ali Mazi menginstruksikan kebijakan PPKM Mikro tersebut juga berlaku di seluruh Sultra.

Hal itu sesuai Instruksi Gubernur Sultra Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi yang diteken Gubernur Ali Mazi tersebut ditekankan agar (selain Kota Kendari), seluruh kepala daerah di Sultra melaksanakan PPKM Mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW).

Untuk di Kota Kendari sendiri pelaksanaan PPKM Mikro mengacu Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kebijakan PPKM Mikro sendiri berlaku di seluruh Sultra mulai 6 hingga 20 Juli 2021. Waktu pelaksanaan PPKM Mikro ini selaras dengan PPKM Mikro Instruksi Mendagri yang juga berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dalam instruksinya, Gubernur Ali Mazi menegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, dimana terdapat 13 ketentuan pembatasan aktifitas masyarakat, yaitu:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,
  2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
    a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
    b. jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
    c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
    d. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
    e. pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
  5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
    a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
    b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,
  8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
  9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
  10. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
  11. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
  12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat; dan
  13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. (p-02)
Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id