Konsel, portal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Dalam uji publik tersebut, KPU Konsel memberikan tiga opsi penataan Dapil dan alokasi kursi di daerah itu.
Kegiatan tersebut yang digelar di salah satu hotel di Kendari di buka langsung Wakil Bupati Konsel Rasyid. Turut hadir Ketua KPU Konsel Aliudin, Komisioner KPU Konsel, Bawaslu Konsel dan para Ketua Partai dan Anggota Partai se-Kabupaten Konsel serta tokoh masyarakat.
Ketua KPU Konsel Aliudin mengatakan, kegiatan uji publik ini dalam rangka menyajikan tiga opsi yang telah dirancang KPU Konsel.
Opsi pertama, kata dia, Dapil dan alokasi kursi tetap mengacu pada Pemilu 2019. Sedangkan opsi kedua dan ketiga merupakan rancangan baru.
“Kita minta tanggapan dari semua rancangan itu setelah kita sajikan ke publik dan nantinya kita akan tampung semua pandangan yang ada,” katanya.
Kemudian, tambah dia, pihaknya merangking pandangan dan tanggapan terhadap rancangan yang disajikan.
“Dari tanggapan dan pandangan dilihat lagi mana yang lebih banyak (dominan) terhadap opsi yang disajikan KPU Konsel,”katanya.
Ia mengungkapkan, penyusunan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi ini juga tetap mengacu pada tujuh prinsip pendapilan.
Sementara itu, untuk penambahan alokasi kursi masih belum bisa dilakukan atau dipastikan.
Menurut dia, masukan sejumlah elemen dari masyarakat itu sangat penting dan menjadi pertimbangan dan dirangkum secara bersama-sama untuk kemudian didorong sebagai usulan penataan Dapil.
“Dalam uji publik kita mendengarkan aspirasi dari tokoh masyarakat, lembaga pemantau, dan peserta Pemilu. Artinya KPU membutuhkan masukan sejumlah elemen,” jelasnya.
Kata dia, KPU Konsel sifatnya hanya menampung aspirasi, merancang rancangan, dan mengusul. Dan selanjutnya menyampaikan paparan di KPU Provinsi, kemudian di KPU Pusat untuk menyampaikan sejauh mana tingkat penerimaan masyarakat secara umum, secara khusus peserta terkait penetapan Dapil di Konsel.
“Dari uji publik yang dilakukan hari ini (Kamis-red) peserta lebih memilih pada opsi ke dua. KPU juga akan meminta pengajuan secara tertulis yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan,” terangnya.
Namun, lanjutnya, usulan tersebut belum final, karena keputusan penetapan Dapil berdasarkan tahapan.
“Kalau kita lihat tahapan penetapan Dapil nanti di bulan Januari. Sebelum masuk pencalonan sudah ditetapkan Dapilnya. Setelah Dapil ditetapkan akan langsung kami sosialisasikan keseluruh masyarakat Kabupaten Konsel,”pungkasnya.
Sementara itu, Wabup Konsel Rasyid mengatakan pada prinsipnya kegiatan yang dilakukan ini, tujuannya mempertemukan antara KPU Konsel dan 13 Partai Politik yang hadir dan menginginkan adanya perubahan Dapil.
Terkait opsi dua dan tiga, kata dia, itukan hanya mendengarkan aspirasi semua elemen masyarakat. Prosesnya itu masih panjang tidak serta merta tadi di skor berdasarkan opsi dua dan tiga, itu tidak langsung diputuskan opsi dua yang akan di pake, tapi, inikan masih tahap pertama untuk mendengarkan semua aspirasi.
“Saya secara pribadi atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel berharap sebenarnya, semakin banyak Dapil semakin baik, karena pertimbangannya kalau banyak Dapil, politik anggaran dari Pemda akan labih banyak juga diberikan Pagu Anggaran,”kata mantan anggota DPRD Sultra itu.
Untuk diketahui, daerah yang telah mengalami penataan Dapil dan alokasi kursi antara lain:
Rancangan Pertama
-Dapil Konsel I meliputi Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, dan Kecamatan Andoolo Barat.
-Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Kecamatan Sabulakoa.
-Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito
-Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.
Rancangan Kedua
-Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke.
-Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, Andoolo Barat
-Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, dan Kecamatan Sabulakoa.
-Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.
-Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.
Rancangan Ketiga
-Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke.
-Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, dan Kecamatan Andoolo Barat.
-Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Mowila dan Kecamatan Sabulakoa.
-Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolasi, dan Kecamatan Ranomeeto Barat.
-Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.
-Dapil Konsel VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.