Konsel, portal.id – Tekankan pentingnya kedisiplinan para pegawai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) berlakukan absensi sensor muka.
Hal itu disampaikan Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Konsel, Herlina Rauf, Rabu (21/12/2022).
Ia menjelaskan aplikasi itu bernama Aplikasi Mobile yang disiapkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana aplikasi itu dalam penerapannya sangat maksimal dan efektif terhadap kedisiplinan para pegawai khususnya Kejari Konsel.
Aplikasi tersebut selain digunakan untuk Absensi sensor muka, dalamnya juga terdapat banyak viture-viture seperti laporan kinerja dan juga banyak pilihan lainya.
Ia berharap dengan adanya absensi tersebut para pegawai bisa berkomitmen untuk disiplin.
Kata dia Aplikasi itu juga membuat para pegawai bukan hanya saja disiplin berkantor tapi juga disiplin cara berpakaian serta disiplin terhadap tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaannya.
“Aplikasi ini mulai diberlakukan sejak tahun 2022 ini. Dan alhamdulilah penerapannya sangat efektif,” terangnya.
Kata dia disiplin itu datang dari sendiri dimana membangun kedisiplinan sangatlah penting.
“Kalaupun mereka (Pegawai Kajari Konsel) tidak melaksanakan kewajibannya yakni malas masuk kantor maka salah satu sangsinya yakni Tunjangan kinerjanya (Tukin) kurang. Karena sangsinya dari dia sendiri,” jelasnya.
Sejauh ini kata dia masih ada yang malas satu hari dalam satu minggu hari kerja namun hal itu juga tetap diberikan pernyataan lisan.
“Dan kalau masih ada pegawai tidak masuk kantor selama 3 hari berturut – turut maka akan dipotong 10 persen tunjangannya,” terangya.
“Sementara untuk pegawai tujuh hari tidak masuk kantor baru Kejari ambil alih dan menyerahkan ke bidang pengawasan untuk diproses dan dimintai keteranganya apa alasannya tidak masuk kantor,” tutupnya.