Kendari, Portal.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Kendari meraih predikat sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak Terstandarisasi dan Rujukan Nasional Tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan itu, diserahkan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KB (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/12/2022).
Penghargaan yang diterima Kadis Dinas DP3A Kota Kendari, selanjutnya diserahkan kepada Pj Wali Kota Kendari.
Kepala DP3A Kota Kendari Siti Ganef mengatakan, berdasarkan data DP3A Kota Kendari, dari 397 sekolah yang tersebar di Kota Kendari. 106 diantaranya merupakan satuan pendidikan ramah anak.
“Dari 106 ini yang dievaluasi, setelah diverifikasi dari Kementerian PPPA RI, maka SMPN 9 Kendari berhasil lolos ke tingkat nasional dengan hasil 97,83%,” ungkapnya, Kamis (22/12/2022).
Proses untuk meraih penghargaan ini, katanya, sangat panjang dan dibutuhkan kerjasama semua pihak.
Lanjutnya, Alada 6 Indikator yang wajib dipenuhi yakni, adanya komitmen tertulis/kebijakan SRA, tenaga pendidik yang sudah terlatih Konvensi Hak Anak, proses pembelajaran yang ramah anak, sarana dan prasarana yang ramah anak, adanya partisipasi anak, adanya partisipasi orang tua/wali, alumni, organisasi masyarakat dan dunia usaha.
“Memenuhi berbagai indikator tersebut perlu sinkronisasi dengan berbagai pihak utamanya Dikmudora, Kemenag, Dinas Kesehatan, Satpol PP terkait keamanan dan Capil bagaimana anak memiliki KIA, serta semua OPD terkait dalam Gugus Tugas Kota Layak Anak,” terangnya.
Begitu juga, sambutannya, kolaborasi sangat diperlukan termasuk dengan dunia usaha dalam membentuk karakter anak. Forum anak yang dimiliki Kendari sangat proaktif serta berperan sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) dalam hal pemenuhan hak-hak anak.