konaweselatan.portal.id – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan seorang personelnya.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si, bertempat di lapangan apel Mako Polres Konsel. Senin ( 9/1).
Anggota Polres Konsel yang diberhentikan secara tidak dengan hormat tersebut atas nama Bripka La Ode Aswar Raafi. Hal itu sesuai Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/553/XI/2022, setelah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 24 Januari 2022 hingga 7 April 2022.
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo menyampaikan, upacara PTDH yang dilakukan ini karena adanya pelanggaran KEPP personelnya.
Upacara PTDH, kata Wisnu, merupakan punishment yang diberikan kepada personel Polri yang dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai contoh dan pembelajaran kepada personel yang lain.
“Ini menjadi renungan juga bagi seluruh anggota Polri yang lain, sehingga dalam pelaksanaan tugas selanjutnya lebih berhati-hati dan cerdas lagi dalam melaksanakan tugasnya. Tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri,”ujarnya.
Menurutnya, pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari pemeriksaan saksi, pelaksanaan sidang sampai dengan dikeluarkannya keputusan PTDH.
“Tentunya ini menjadi renungan bagi seluruh anggota pada saat melaksanakan atau akan berbuat sesuatu tolong dipikirkan dulu, apa dampak dari tindakan yang dilakukan,” pungkas.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Konsel, AKP Muslimin Ganyu menerangkan, fakta yang memberatkan Bripka La Ode Aswar Raafi sehingga dijatuhi hukuman PTDH, yakni terungkap fakta persidangan bahwa yang bersangkutan tidak masuk melaksanakan tugas mulai 8 April hingga 5 Mei 2022, dan mulai 6 Mei hingga saat ini dengan cara berturut-turut.
“Perbuatan personel tersebut dengan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dilakukan dengan sengaja dan sadar, perbuatan tersebut merupakan norma larangan bagi anggota Polri,”terangnya.
Kata dia, Pasal yang dilanggar adalah Pasal 7 Ayat 1 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.