#HeadlineHukum & KriminalKriminalMetro KendariNews

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Sopir Taxi di Kendari Ditangkap Polisi

×

<strong>Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Sopir Taxi di Kendari Ditangkap Polisi</strong>

Sebarkan artikel ini
Sopir Pribadi Cabuli Anak di Bawah Umur di Kendari
MR (39), Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

kendari.portal.id – Tim Buser 77 bersama Unit  Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (39) terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Jenderal A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/I/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 13 Januari 2023,” kata Eka saat dikonfirmasi Portal.id, Senin (16/1/2023).

Eka menjelaskan, tersangka diamankan tim Polresta Kendari berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bahwa MR yang bekerja sebagai sopir taksi diduga telah melecehkan anak berinisial KM (5) pada Desember 2022 lalu.

“Awalnya tersangka mengajak korban untuk membeli ice cream di swalayan menggunakan mobil, namun saat di perjalanan tersangka diduga melecehkan korban,” jelas Eka.

Mantan Dirnarkoba Polda Sultra itu menuturkan, saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU 17/2016,” tutur Eka.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id