kendari.portal.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melaksanakan sosialisasi dan meresmikan Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Kota Layak Anak, di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Senin (16/1/2023).
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Makmur mengatakan, Juknis ini bertujuan untuk mengatur segala sesuatu tentang upaya menjadikan Kota Kendari sebagai Kota layak anak yang berbasis Kelurahan dan Kecamatan.
“Nanti semua pihak bisa memahami benar bahwa pelaksanaan kota layak anak dari segala aspek bisa mulai dari kelurahan dan kecamatan,” kata Makmur saat ditemui.
Mantan Kadis Dikmudora Kendari ini menjelaskan, hampir seluruh wilayah Kota Kendari akan menjadi sasaran sebagai Kota layak anak dengan fasilitas-fasilitas untuk tumbuh kembangnya anak di Kota Kendari.
“Nanti ada aturan yang harus dipenuhi, maupun program yang akan kami tindaklanjuti khususnya berbasis kelurahan dan kecamatan. Seperti fasilitas sekolah layak anak dan situasi kota yang aman terhindar dari bullying,” jelas Makmur.
Sementara itu, Kepala Dinas P3A Kendari, Siti Ganef mengungkapkan, proses serta mekanisme penilaian Kota layak anak di tahun 2023 sudah berada di tingkat teratas
“Top down ini dari pemerintah dalam hal ini OPD dan bottom up, jadi semua sudah mengkolaborasikan,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Kota Kendari masuk pada peringkat ke tiga Nindya sebagai Kota layak anak.
“Kita akan bergerak terus dengan komitmen bersama stakeholder yang ada baik masyarakat, tokoh adat, dalam rangka mewujudkan kota Kendari sebagai kota layak utama,” pungkasnya.
Laporan AT