Hukum & KriminalMetro KendariNews

Terlibat Balap Liar dan Berknalpot Brong, Puluhan Unit Sepeda Motor di Kendari Diamankan Polisi

×

Terlibat Balap Liar dan Berknalpot Brong, Puluhan Unit Sepeda Motor di Kendari Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Puluhan sepeda motor yang diamankan Polresta Kendari dalam giat Patroli Cipkon karena berknalpot brong dan terlibat balap liar. Foto: Istimewa

kendari, portal.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan puluhan unit sepeda motor karena terlibat balap liar serta menggunakan knalpot brong, Sabtu (25/2/2023). Terhitung ada 36 unit kendaraan roda dua yang diamankan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari, AKP Muchsin menuturkan, puluhan unit sepeda motor tersebut pihaknya amankan ketika melakukan patroli cipta kondisi (cipkon) di beberapa titik lokasi yang kerap kali dijadikan sebagai tempat balap liar oleh anak-anak remaja.

“Salah satu lokasinya di sekitaran Kampus Avicena, dan di sana kami mendapati kelompok remaja yang kami duga akan terlibat aksi balap liar. Untuk kendaraannya semua telah diamankan di Mapolresta Kendari,” tutur Muchsin dalam keterangan resminya yang diterima awak media, Minggu (26/2/2023).

Para pengendara kendaraan brong tersebut diberikan sanksi berupa tilang atau penyitaan sementara kendaraan.

“Sesuai atensi pimpinan khususnya balapan liar, knalpot bogar, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi dan TNKB tidak dipasang atau palsu,” jelas polisi berpangkat tiga balok emas itu.

Selain sanksi tilang, lanjut Muchsin, pihaknya memberikan himbauan serta edukasi terkait bahaya serta akibat dari aksi balap liar yang sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, yang tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 297.

“Untuk itu kami menghimbau kepada pengendara kendaraan baik roda dua, empat dan roda enam agar mematuhi peraturan lalu lintas. Bagi yang menggunakan knalpot brong agar segera diganti sebelum kami ambil tindakan, dan khusus untuk kendaraan yang belum dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya agar segera melengkapi baik TNKB maupun kelengkapan lainnya,” pungkas Muchsin.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id