Hukum & KriminalMetro KendariNews

Kepala Divisi IT BPD Sultra Diperiksa Kejati Terkait Kasus Begal Rekening Nasabah Rp1,9 M

×

Kepala Divisi IT BPD Sultra Diperiksa Kejati Terkait Kasus Begal Rekening Nasabah Rp1,9 M

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi IT BPD Sultra saat jalani pemeriksaan di Kejati Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Divisi IT PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra berinisial AB, Rabu (1/3/2023).

AB diperiksa sebagai saksi dalam kasus begal rekening senilai Rp1,9 miliar, yang dilakukan mantan pegawai BPD Sultra bernama Ahmad Guahir Kamaruddin (AGK).

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. Dia menuturkan, pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

“Ini merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari,” tutur Dody melalui keterangan persnya.

Dody mengungkapkan, selain AGK nama penyidik juga telah menetapkan satu nama sebagai tersangka baru dalam kasus penggelapan dana nasabah ini, yakni TFH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

“Peran TFH adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, aksi begal rekening ini dilakukan terdakwa AGK dari tanggal 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021. Terhitung ada 105 nasabah dananya digelapkan oleh terdakwa.

Aksi itu dilakukan sebanyak 21 kali. Dimana dana yang diambil kemudian dipindahkan ke 20 rekening yang sudah tidak digunakan atau nonaktif. Penggelapan dana nasabah ini akhirnya tercium oleh Tim Audit BPD Sultra, sehingga melaporkan AGK ke Kejaksaan.



Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id