Kendari.portal.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti sosialisasi pedoman penganugerahan penghargaan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan teladan di fasilitasi pelayanan kesehatan tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) secara virtual, di Aula Rapat Biro Organisasi Setda Pemprov Sultra, Jumat (3/3/2023).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Direktorat Pembinaan dan Pengawasan (Dit. Binwas) Zubaidah Elvia, dan dihadiri para narasumber Donna F. Pandiangan dan Wulan Dit. Binwas, perwakilan Dinas Kesehatan se-Indonesia serta Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pemprov Sultra diikuti langsung Kadis Kesehatan Sultra Hj. Usnia, Kepala Seksi (Kasie) Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Camran dan Staf SDK.
Dalam paparan dari narasumber Direktorat Pembinaan dan Pengawasan, Wulan, bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.02.02/F/342/2023 tentang Pedoman Penganugerahan Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Teladan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Tujuan penganugerahan penghargaan ada 3 yaitu, pertama kata dia, memberikan penghargaan atas pengabdian, presentasi kerja, dan inovasi serta peran serta aktif Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam mendorong keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan,
Kedua, lanjutnya, meningkatkan motivasi sumber daya manusia kesehatan untuk melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Ketiga, mempertahankan kinerja sumber daya manusia kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatannya. Untuk waktu pelaksanaan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78 dan tempa di Jakarta,” jelasnya.
Kata dia, jenis tenaga kesehatan calon penerima penghargaan ada 9 jenis Nakes di Puskesmas dan 13 Jenis Nakes di Rumah Sakit antara lain, yakni Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Farmasi, Kesmas, Gizi, Kesehatan Lingkungan (Kesling), dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM).
“Untuk Rumah Sakit ada Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidikan Klinis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesmas, Tenaga Gizi, Tenaga Kesling, Keterampilan Fisik, Tenaga Keteknisian Medis dan Tenaga Teknik Biomedik,”terangnya.
Ia mengatakan, peserta yang ditetapkan sebagai tenaga kesehatan teladan per tingkat ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada penilaian akhir dari setiap tingkat penilaian ada 4 yaitu. Pertama nilai akhir ditingkat Puskesmas dan Rumah Sakit Kab/Kota, berasal penjumlahan unsur penilaian kinerja dan unsur penilaian inovasi.
Kedua Nilai akhir di tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi, berasal dari penjumlahan unsur penilaian Inovasi, unsur penguasaan terhadap kebijakan bidang kesehatan dan unsur penilaian lainnya
Ketiga nilai akhir di tingkat Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan, berasal dari penjumlahan unsur penilaian kinerja, unsur penilaian inovasi, unsur penguasaan terhadap kebijakan bidang kesehatan dan unsur penilaian lainnya
“Keempat nilai akhir di tingkat nasional, berasal dari penjumlahan unsur penilaian inovasi dan unsur penilaian lainnya,”jelasnya.
Selanjutnya, Diskusi antara peserta dari provinsi maupun kabupaten/kota yang ingin mengajukan pertanyaan secara virtual.
Laporan AT