Kendari.portal.id – Melalui Workshop Penyusunan Rencana Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Kebutuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong upaya tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 140 juta ton CO2e pada tahun 2030.
Workshop ini dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid di salah satu Hotel di Kendari, Kamis (9/3/2023).
Dalam sambutannya, Sahid mengatakan, FOLU Net Sink 2030 merupakan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjamin tercapainya Paris Agreement (PA).
“Kita semua para pihak khusus di Provinsi Sultra baik unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, swasta dan seluruh komponen masyarakat, harus bahu membahu mensukseskan pencapaian komitmen tersebut,” kata Sahid.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud kebersamaan pemerintah pusat dan daerah untuk penurunan emisi gas rumah kaca, yang telah ditetapkan secara nasional yang ditindaklanjuti dengan workshop- workshop untuk lebih mematangkan rencana kerja Sub Nasional yang akan disusun kegiatannya.
“Pada kesempatan kali saya mengharapkan peran aktif seluruh peserta untuk kelancaran dan keberhasilan kegaitan kita dapat menghasilkan kerangka kerja yang matang, masukan data-data informasi yang lengkap serta indentifikasi potensi peluang dan hambatan. Akan dikembangkan menjadi sub atau rumusan konkret dan worshop-worshop berikutnya sehingga hasil akhir berupa perencana kerja FOLU Net Sink 2030 sub nasional dapat tesusun dengan baik,” jelasnya.
Sahid memaparkan, mengenai isu strategis terdiri dari 4 yaitu, pertama penetapan kawasan hutan 100% 2023 sudah di-launcing oleh Menteri LHK.
Kedua anggaran sektor kehutanan di daerah sangat rendah sehingga tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap kawasan hutan.
Ketiga petugas pengamanan hutan yang dimiliki Dinas Kehutanan terbatas, dan Keempat diperlukan peningkatan pencegahan hukum dan penguatan institusi dan struktur penegakan hukum agar pelanggaran-pelanggaran hukum dapat dicegah.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Dr. Pernando Sinabutar dalam paparannya menyebutkan, ada 12 arahan prioritas kegiatan aksi mitigasi yaitu;
1. Pencegahan deforestasi mineral (RO1).
2. Pencegahan deforestasi gambut (RO2).
3. Pencegahan degradasi konsesi (RO3).
4. Pembangunan hutan tanaman (RO4).
5. Penerapan pengayaan hutan alam (RO5).
6. Penerapan RIL-C (pengurangan dampak pembalakan) (RO6).
7. Peningkatan cadangan karbon dengan rotasi (RO7).
8. Peningkatan cadangan karbon tanpa rotasi (RO8).
9. Pengelolaan tata air gambut (RO9).
10. Kesepuluh Pelaksanaan restorasi gambut (RO10).
11. Perlindungan areal konservasi tinggi (RO11) dan.
12. Pengelolaan mangrove (RO12).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tatat Lingkungan Wilayah XXII Kendari Ditjen PKTL Dr. Pernando Sinabutar, Akademisi /Tenaga Ahli Foretika dari Institut Pertanian Bogor Dr. Tatang Tiryana, Dr. Lies Indriyani, Universitas Halu Oleo dan Dr. Ir. La Baco Sudia, Kepala Kantor BPN Sultra, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, para Kepala UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sultra, para perwakilan OPD lingkup Pemprov Sultra dan Kota Kendari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, para perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sultra, para tim FOLU Setditjen PKTL dan hadir juga secara virtual Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku Sekretaris Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Dr. Ir. Hanif Faisol Nurofiq.
Laporan AT