Kendari.portal.id – Dua pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin PT Midi Utama Indonesia membuat publik heboh.
Kedua pejabat yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ialah Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari inisial SM.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq menjelaskan, kasus ini berawal ketika pada Maret tahun 2021, PT Midi Utama Indonesia melihat potensi yang ada di Kota Kendari sehingga tertarik untuk berinvestasi.
Selanjutnya PT Midi melakukan pengajuan pengurusan izin kepada Wali Kota Kendari yang saat itu dijabat oleh Sulkarnain Kadir.
“Kemudian dilakukanlah pertemuan dengan dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari SK, berinsial SM yang merupakan tenaga ahli, A menejer CSR PT Midi Utama Indonesia, dan tiga orang karyawan PT. Midi Utama Indonesia,” jelas Setyawan, Senin (13/3/2023).
Lanjutnya, saat itu salah satu pihak menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri, terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Kami menemukan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh SM dalam persyaratan pemberian izin untuk masuknya Alfamidi di Kota Kendari,” ujarnya.
Salah satu pihak berdalih untuk meminta dana CSR program kampung warna warni di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, denganancaman jika tidak dituruti maka akan mempersulit soal perizinan.
Setyawan mengungkapkan, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi permintaan dengan menyiapkan dana CSR untuk kepentingan program Pemkot Kendari.
Selain itu, SM juga meminta kepada pihak PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermaket dengan menggunakan nama lokal dengan mendapat sharing provit.
Laporan AT